Logo Bloomberg Technoz

Bernardus menerangkan perseroannya saat ini bakal bertugas sebagai pembeli listrik tunggal dari pengembang listrik swasta (IPP). Kendati demikian, dia mengatakan, perseroannya berminat ikut bergabung sebagai pengembang PLTSa.

“Danantara belum membuat satu kepastian apakah mereka akan masuk melalui subholding seperti Indonesia Power ataukah mereka masuk sendiri. Ini kan masih belum tahu,” tuturnya.

Sebelumnya, Chief Executive Officer (CIO) BPI Danantara Pandu Sjahrir mengungkapkan lembaganya membidik kepemilikan saham minimal sekitar 30% hingga menjadi pemilik mayoritas dengan porsi saham 51% dalam proyek PLTSa.

Pandu menerangkan kepemilikan saham pada proyek PLTSa itu bakal berbeda-beda. Kendati demikian, dia menargetkan, kepemilikan Danantara minimal 30% pada setiap proyek.

“Kita bilangnya if we can 30% paling tidak, tetapi kita happy to take 51% or above. Karena paling penting tadi, menyelesaikan masalah lingkungan,” kata Pandu ditemui di Wisma Danantara, dikutip Selasa (4/11/2025).

Pandu mengungkapkan terdapat sejumlah skema pendanaan yang bisa ditempuh untuk membiayai proyek PLTSa, termasuk pembiayaan dari modal (equity) Danantara hingga kredit yang disalurkan perbankan dalam negeri hingga luar negeri.

Dia menyebut, umumnya sebuah proyek mendapatkan pendanaan sebesar 30% dari ekuitas pemilik saham dan 70% dari utang. Dalam proyek PLTSa, Pandu belum mengungkapkan ramuan pendanaan proyek tersebut.

Akan tetapi, dia mengklaim terdapat perbankan asing dan domestik yang berminat mendanai proyek PLTSa tersebut.

Untuk diketahui, sejumlah proyek PLTSa yang akan dilelang pada putaran pertama pada 6 November 2025 tersebar di DKI Jakarta, Tangerang, Bandung, Yogyakarta, Semarang, Surabaya, Bali dan Makassar.

Rencanannya, setiap pembangkit listrik tenaga sampah (PLTSa) akan mengolah sampah minimal 1.000 ton per hari untuk menghasilkan minimal 15 megawatt (MW) listrik bagi 20.000 rumah tangga. Setiap unit proyek tersebut membutuhkan 4—5 hektare (ha) lahan.

Sementara itu, tarif listrik yang akan diamankan IPP sebesar US$20 sen per kilowatt hour (kWh).  Selain itu harga listrik yang akan tertuang dalam Perjanjian Jual Beli Listrik (PJBL) dengan PLN tanpa negosiasi dan tanpa eskalasi harga.

(azr/naw)

No more pages