Pada kesempatan yang sama, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menyampaikan bahwa pembentukan Komite Pengembangan Keuangan Syariah (KPKS) menandai dimulainya babak baru penguatan tata kelola dan akselerasi pengembangan keuangan syariah di Indonesia.
“Momentum ini menjadi tonggak penting bagi penguatan koordinasi dan kolaborasi lintas pemangku kepentingan, agar pelaksanaan prinsip-prinsip syariah dalam sektor jasa keuangan dapat dijalankan secara konsisten dan terukur. Di saat yang bersamaan kita menaruh harapan hadirnya KPKS dapat mengakselerasi pengembangan keuangan syariah, sehingga peran keuangan syariah dapat lebih berdampak nyata bagi masyarakat,” kata Dian.
Dian menambahkan, sejumlah isu penting yang perlu menjadi perhatian bersama antara lain ketersediaan produk (availability), kemudahan akses (accessibility), dan penggunaan produk syariah (usage). Ia menjelaskan, tantangan tersebut membuka ruang besar bagi sektor keuangan syariah untuk memperkuat daya saing dan inovasi, seperti pengembangan Cash Waqf Linked Deposit (CWLD) dan Sharia Restricted Investment Account (SRIA).
Sementara itu, Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur Adhy Karyono, mewakili Gubernur Jawa Timur, menyampaikan apresiasi terhadap langkah OJK dalam memperkuat ekosistem keuangan syariah.
“Melalui forum ini, diharapkan terbangun sinergi yang lebih kokoh antara regulator, pelaku industri, akademisi, dan pemerintah daerah untuk mendorong literasi dan inklusi keuangan syariah. Selain itu, dapat mewujudkan produk syariah yang didukung pengaturan, kelembagaan, dan SDM yang baik di Jawa Timur,” ujarnya.
Dalam High Level Forum Talk Show, para Kepala Eksekutif Pengawas OJK membahas arah strategis keuangan syariah, termasuk penguatan tata kelola terintegrasi melalui KPKS, pendalaman pasar perbankan syariah, pasar modal, dan industri keuangan non-bank, serta percepatan digitalisasi dan inovasi teknologi.
Pada kegiatan International Islamic Finance Conference 2025, Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara menyampaikan arah pengembangan keuangan syariah mencakup pembentukan KPKS, inovasi produk, optimalisasi peran dalam ekosistem ekonomi syariah dan UMKM, serta akselerasi digitalisasi layanan keuangan syariah.
Dalam kesempatan yang sama, Deputy Secretary-General Islamic Financial Services Board (IFSB) Abdullah Haron menyampaikan bahwa Indonesia memiliki peluang besar untuk memperkuat pengembangan keuangan syariah, mengingat posisinya sebagai negara dengan jumlah penduduk muslim terbesar di dunia.
Dirinya menjelaskan bahwa ada tiga hal penting yang perlu menjadi perhatian Indonesia, yakni memperdalam pasar melalui peningkatan kepercayaan masyarakat dan stabilitas, mendorong inovasi sebagai pendorong pertumbuhan, serta memperkuat tata kelola yang berlandaskan prinsip-prinsip syariah agar industri ini semakin tangguh dan berkelanjutan.
Sebagai bagian dari rangkaian acara, OJK juga menggelar Rapat Berkala Komite Pengembangan Keuangan Syariah (KPKS) ketiga tahun ini. Rapat tersebut dihadiri oleh seluruh anggota KPKS dan jajaran Dewan Komisioner OJK, dengan fokus pada pendalaman pasar keuangan syariah.
OJK berharap hasil pembahasan dalam forum ini dapat memperkuat sinergi lintas sektor dalam pengembangan dan pendalaman keuangan syariah. Melalui IIFS 2025, OJK menegaskan komitmennya menjadikan keuangan syariah sebagai pilar utama ekonomi nasional yang inklusif dan berkelanjutan.
(tim)
































