BPOM Ungkap 15 Obat Herbal Ilegal Mengandung Zat Berbahaya
Dinda Decembria
03 November 2025 10:50

Bloomberg Technoz, Jakarta - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) menemukan 15 produk obat bahan alam (OBA) ilegal yang positif mengandung bahan kimia obat (BKO) berbahaya. Temuan ini hasil pengawasan terhadap lebih dari 1.600 sampel produk selama September 2025.
“Penambahan BKO dalam produk berbasis bahan alam bukan sekadar pelanggaran, melainkan sabotase terhadap sistem kesehatan masyarakat,” kata Kepala BPOM Taruna Ikrar dalam keterangan resminya, Senin (3/11/2025).
Produk-produk ilegal itu mengklaim sebagai pelangsing, stamina pria, dan pereda pegal linu. Dari hasil uji laboratorium, lima produk pelangsing mengandung sibutramin, lima produk stamina pria mengandung sildenafil sitrat, dan lima produk pegal linu mengandung deksametason, parasetamol, asam mefenamat, ibuprofen, serta natrium diklofenak.
BPOM menegaskan seluruh produk tersebut tidak memiliki izin edar (NIE). Bahkan, sebagian mencantumkan nomor izin palsu. Penggunaan bahan kimia obat dalam jamu dan suplemen bisa membahayakan kesehatan karena dikonsumsi tanpa pengawasan medis.
Sibutramin, misalnya, berisiko memicu gangguan jantung, tekanan darah tinggi, hingga insomnia. Sementara sildenafil bisa menyebabkan tekanan darah tidak stabil dan gangguan jantung bila digunakan tanpa resep dokter.































