Logo Bloomberg Technoz

Seputar Tilang Kendaraan, Kapan Polisi Boleh Menyita Kendaraan?

Redaksi
03 November 2025 06:20

Ilustrasi Pelaksanaan Razia dan Tilang Kendaraan Bermotor. (Dok Humas Polri)
Ilustrasi Pelaksanaan Razia dan Tilang Kendaraan Bermotor. (Dok Humas Polri)

Bloomberg Technoz, JakartaKorlantas Polri menegaskan tak akan melakukan penyitaan kendaraan bagi pelanggar lalu lintas biasa. Polri memastikan penyitaan kendaraan merupakan langkah terakhir apabila kendaraan terbukti digunakan untuk kegiatan berbahaya atau tidak sesuai spesifikasi teknis.

Dalam situasi tertentu, penyitaan kendaraan dapat dilakukan sebagai langkah terakhir apabila kendaraan digunakan untuk kegiatan berisiko tinggi atau tidak memenuhi spesifikasi teknis,” ungkap Kepala Korlantas Polri Irjen Pol Agus Suryonugrohi di Jakarta, Minggu (2/11/2025).

Agus uga mengingatkan seluruh jajaran agar menggunakan body camera (body cam) dan memanfaatkan teknologi Electronic Traffic Law Enforcement (e-TLE) dalam setiap proses penindakan


Hal ini penting untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas petugas di lapangan.

Penggunaan teknologi pendukung seperti e-TLE Mobile dan body cam agar setiap proses penindakan terekam secara transparan dan akuntabel,” jelas dia.