Dia menerangkan bahwa posisinya saat ini sudah diselesaikan harmonisasi dan Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) RI Meutya Hafid telah mengirimkannya ke Presiden RI Prabowo Subianto lewat Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) RI Prasetyo Hadi. Ides berharap dalam waktu dekat aturan dari UU PDP dapat diterbitkan.
"Jadi nanti kita tunggu aja dari Presiden, mudah-mudahan dalam waktu dekat bisa disahkan apabila tidak ada concern (urusan) yang memang harus dibahas kembali," ucap dia.
Sebelumnya, Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi) RI Nezar Patria sempat mengatakan bahwa dirinya memiliki target lembaga PDP bisa selesai dibentuk pada Agustus 2025 lalu. Hingga kini, lembaga PDP belum juga dibentuk di Indonesia, padahal pembentukannya merupakan amanat dari UU PDP.
Terkait mengapa sampai sekarang lembaga PDP belum dibentuk, Nezar beralasan terdapat sekitar 200 pasal untuk penyusunan aturan turunan dari UU PDP. "Lembaga PDP lagi diharmonisasi ya, lagi dibahas terus karena pasalnya banyak, lebih dari 200 ya. Jadi harus dilihat satu per satu pasal-pasal itu dan kita harapkan bisa segera selesai," kata dia kepada awak media di Kantor Kemkomdigi RI, Jakarta Pusat, Senin (28/7/2025).
(lav)































