Logo Bloomberg Technoz

Tak Sama, Ini Beda Tugas Ketua Harian MBG dan Kepala BGN

Dinda Decembria
30 October 2025 09:00

Kepala BGN, Dadan Hindayana saat konfrensi Pers RAPBN dan Nota Keuangan T.A 2026 di Jakarta, Jumat (15/8/2025). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Kepala BGN, Dadan Hindayana saat konfrensi Pers RAPBN dan Nota Keuangan T.A 2026 di Jakarta, Jumat (15/8/2025). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Penunjukan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nanik Sudaryati Deyang sebagai Ketua Pelaksana Harian Tim Koordinasi Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) menimbulkan pertanyaan publik soal pembagian tugas antara jabatan tersebut dan Kepala BGN.

Kepala Badan Gizi Nasional Prof. Dadan Hindayana menjelaskan, kedua posisi itu memiliki peran berbeda namun saling melengkapi. 

“Kalau Kepala Badan Gizi Nasional bertugas menyelenggarakan program Makan Bergizi Gratis. Nah, untuk program ini melibatkan berbagai kementerian dan lembaga lain, sehingga dibutuhkan Ketua Tim Koordinasi, yaitu Menko Pangan, dan ada Ketua Harian-nya, yaitu Wakil Kepala BGN, Ibu Nanik Deyang,” ujarnya.


Menurutnya, keberadaan Ketua Pelaksana Harian dibutuhkan agar koordinasi lintas sektor dalam program MBG dapat berjalan lebih efektif. Ketua Harian berperan mengoordinasikan pelaksanaan kebijakan antarinstansi, sementara Kepala BGN memimpin perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis di lingkup lembaga.

“Kalau Tim Koordinasi laporannya ke Presiden. Kepala Badan Gizi juga laporannya ke Presiden sama,” jelasnya sambil menegaskan bahwa keduanya memiliki jalur pertanggungjawaban langsung kepada Presiden Republik Indonesia.