Syarat dan Kriteria Agar Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan Dihapus
Dinda Decembria
30 October 2025 08:20

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pemerintah akan menghapus tunggakan iuran BPJS Kesehatan untuk peserta tertentu. Langkah ini ditujukan bagi masyarakat tidak mampu agar lebih mudah mengakses layanan kesehatan.
Kebijakan ini terutama berlaku bagi peserta PBPU (Pekerja Bukan Penerima Upah) atau Bukan Pekerja yang beralih menjadi PBI (Penerima Bantuan Iuran) atau PBPU Pemda.
Peserta yang berhak adalah mereka yang miskin atau tidak mampu secara ekonomi, tercatat dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) atau data resmi lain yang diakui pemerintah.
Penghapusan tunggakan berlaku maksimal dua tahun terakhir (24 bulan). Bila tunggakan lebih dari itu, hanya dua tahun terakhir yang dihapus.
Kriteria Peserta yang Berhak
































