Peserta yang awalanya mandiri atau segmen PBPU (Pekerja Bukan Penerima Upah) / BP (Bukan Pekerja) lalu beralih menjadi PBI (Penerima Bantuan Iuran) atau PBPU Pemda.
Peserta yang termasuk dalam kategori miskin atau tidak mampu secara ekonomi, misalnya tercatat dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) atau data serupa.
Kepesertaan peserta harus aktif ketika program pemutihan berlaku (atau setidaknya telah beralih status menjadi PBI/PBPU) — tidak berlaku otomatis untuk semua penunggak.
Berikut Kriterianya:
- Peserta yang awalanya mandiri atau segmen PBPU (Pekerja Bukan Penerima Upah) / BP (Bukan Pekerja) lalu beralih menjadi PBI (Penerima Bantuan Iuran) atau PBPU Pemda.
- Peserta yang termasuk dalam kategori miskin atau tidak mampu secara ekonomi, misalnya tercatat dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) atau data serupa.
- Kepesertaan peserta harus aktif ketika program pemutihan berlaku (atau setidaknya telah beralih status menjadi PBI/PBPU) — tidak berlaku otomatis untuk semua penunggak.
Syarat Penghapusan Tunggakan
- Penghapusan tunggakan berlaku maksimal 24 bulan (2 tahun). Bila tunggakan lebih dari itu, hanya dua tahun terakhir yang dihapus.
- Program ini masih dalam tahap pembahasan/finalisasi; artinya belum semua detail operasional dipublikasikan.
- Agar tepat sasaran, penghapusan ini harus dijalankan dengan data yang akurat dan tidak disalahgunakan oleh mereka yang mampu membayar tetapi sengaja menunggak.
Pemerintah menegaskan bahwa pemutihan ini hanya untuk yang benar-benar tidak mampu, bukan untuk peserta yang sengaja menunggak padahal mampu membayar.
Verifikasi data akan dilakukan secara ketat agar kebijakan tepat sasaran dan tidak disalahgunakan.
Langkah ini diharapkan meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap iuran BPJS dan memperkuat program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) agar semua lapisan masyarakat bisa mendapatkan pelayanan kesehatan.
Sebelumnya diinformasikan, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengaku sudah menyiapkan anggaran hingga sekitar Rp20 triliun untuk memuluskan rencana pemutihan tunggakan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Persiapan anggaran dianggarkan untuk memenuhi janji Presiden Prabowo Subianto yang ingin melunasi tunggakan peserta BPJS di seluruh kelas.
"Tadi minta dianggarkan berapa? Rp20 triliun. Berarti sesuai dengan janji presiden, itu sudah dianggarkan," ujar Purbaya kepada wartawan di kantornya selepas bertemu dengan pihak BPJS Kesehatan, Rabu (22/10/2025).
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron mengatakan, pemutihan akan menyasar kepada Penerima Bantuan Iuran (PBI) atau manfaat bukan penerima upah (PBU) Pemda yang sebelumnya memiliki tunggakan saat masih berstatus peserta mandiri.
Hingga saat ini, kata Ali, pemutihan itu masih dalam proses pembahasan dan verifikasi data. Penghapusan tunggakan maksimal hanya dilakukan selama 24 bulan atau selama 2 tahun.
(dec/spt)































