Diberitakan sebelumnya, selain penetapan BPIH, rapat di DPR juga menghadirkan usulan terbaru dari Kementerian Haji mengenai alokasi kuota haji per daerah hingga masa tunggu alias antrean haji.
Melalui perombakan tersebut, masa tunggu haji dipukul rata menjadi 26 tahun.
"Setelah dihitung melalui rumusan daftar tunggu berdasarkan kuota per provinsi, maka disimpulkan angka sebagai berikut (rata-rata masa tunggu haji 26 tahun)," ujar Wakil Menteri Haji Dahnil Anzar Simanjuntak dalam rapat bersama Komisi VIII DPR, Selasa (28/10/2025).
Dalam paparannya tersebut, Dahnil sekaligus mengubah alokasi kuota haji masing-masing provinsi.
Provinsi Aceh, misalnya, masa tunggu menjadi 26 tahun dari sebelumnya 34 tahun. Pemangkasan masa tunggu haji ini membuat alokasi kuota haji Aceh bertambah menjadi 5.426 orang yang sebelumnya hanya sebanyak 4.116 orang.
Contoh lain, yakni DKI Jakarta. Sebelum perubahan kuota haji, masa tunggu haji untuk Jemaah DKI Jakarta yakni 28 tahun. Dengan pemangkasan antrean haji menjadi 26 tahun, kuota haji Jakarta juga bertambah dari sebelumnya 7.412 orang menjadi 7.819 orang per tahun.
(ain)

































