Pada kesempatan tersebut, Fransisca Ornella Sari menyampaikan bahwa seluruh kewajiban terhadap dana pihak ketiga nasabah BPR Nagajayaraya Sentrasentosa telah diselesaikan oleh pemegang saham.
Terkait keputusan pencabutan izin usaha atas permintaan pemegang saham, OJK telah meminta BPR Nagajayaraya Sentrasentosa untuk menindaklanjuti beberapa hal, antara lain:
1. Melakukan pembubaran badan hukum sesuai dengan ketentuan perundangundangan.
2. Mengumumkan berakhirnya atau bubarnya badan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dengan efektifnya pencabutan izin usaha ini, pemegang saham BPR Nagajayaraya Sentrasentosa tetap bertanggung jawab atas segala kewajiban BPR yang belum diselesaikan sejak tanggal pencabutan izin usaha diterbitkan.
"Seluruh kredit BPR Nagajayaraya Sentrasentosa akan dialihkan kepada pemegang saham, termasuk kewajiban yang harus dilaksanakan sehubungan dengan pelunasan kredit oleh debitur di kemudian hari."
(lav)





























