Logo Bloomberg Technoz

Jaksa Sebut Tas Hingga Rumah Sandra Dewi Akan Dilelang

Dovana Hasiana
28 October 2025 18:50

Sandra Dewi dan Harvey Moeis (Instagram/sandradewi88)
Sandra Dewi dan Harvey Moeis (Instagram/sandradewi88)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kejaksaan Agung memastikan seluruh harta atau aset Sandra Dewi dan Harvey Moeis yang disita dalam kasus korupsi tata kelola niaga pada wilayah IUP PT Timah Tbk (TINS) periode 2015-2022 akan dilelang untuk memulihkan kerugian negara. Hal ini diungkap usai Sandra Dewi batal mengajukan gugatan penyitaan sejumlah harta pribadinya dalam kasus tersebut.

"Tentunya terhadap barang-barang bukti yang disita itu nantinya akan dirampas negara untuk nantinya prosesnya dilelang dan diperhitungkan untuk membayar kerugian negara," ujar Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna dikutip, Selasa (28/10/2025).

Dalam kasus ini, hakim sepakat dengan jaksa penuntut umum bahwa korupsi timah menyebabkan negara mengalami kerugian hingga Rp300 triliun. Khusus Harvey Moeis, sebagai salah satu terpidana, mendapat hukuman untuk mengembalikan kerugian negara sebesar Rp420 miliar. Suami Sandra Dewi ini pun harus menjalani hukuman penjara selama 20 tahun.


"Hasil dari penjualan lelang itu akan masuk ke kas negara menjadi diperhitungkan untuk pengembalian kerugian negara," kata dia.

Sebelumnya, Sandra Dewi terus memperjuangkan sejumlah harta dan aset pribadinya yang turut disita penyidik saat menangkap dan memproses hukum Harvey Moeis. Dia sempat memberikan kesaksian di Pengadilan Tipikor Jakarta untuk menjelaskan bahwa sejumlah tas, perhiasan, tabungan, dan rumah berasal dari kerja kerasnya sendiri -- bukan pemberian Harvey Moeis.