Logo Bloomberg Technoz

Kemudian, pemberian pinjaman dilaksanakan setelah mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Ini merupakan bagian dari persetujuan APBN dan APBN Perubahan.

Dalam melakukan pemberian pinjaman, menteri menyusun kebijakan pemberian pinjaman mengacu pada rencana pembangunan jangka menengah nasional. Kebijakan ini disusun untuk periode setiap lima tahun.

Adapun, ketentuan ini mengecualikan ketentuan mengenai pinjaman sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai:

A. Tata cara pengadaan dan penerusan pinjaman dalam negeri oleh pemerintah.

B. Tata cara pengadaan pinjaman luar negeri dan penerimaan hibah.

C. Pembiayaan proyek melalui penerbitan surat berharga syaria negara.

Pemberian pinjaman dilakukan dengan mempertimbangkan pengelolaan risiko yang memperhatikan kemampuan keuangan negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pengelolaan risiko dilaksanakan oleh menteri/kepala lembaga atau pimpinan instansi yang terlibat dalam pemberian pinjaman sesuai kewenangan masing-masing.

(lav)

No more pages