OJK mencabut izin usaha PT BPRS Gebu Prima yang beroperasi di Medan, Sumatera Utara. Pencabutan izin dilakukan per 17 April 2025 kemarin, sekaligus menjadi yang perdana tahun ini.
Pencabutan dilakukan karena BPRS tersebut tidak memenuhi tingkat permodalan dan tingkat kesehatan keuangan berdasarkan ketentuan yang berlaku, berdasarkan pengawasan sejak 6 Mei 2024 lalu.
2. PT BPR Dwicahaya Nusaperkasa
OJK mencabut izin usaha PT BPR Dwicahaya Nusaperkasa yang berbasis di Kota Batu, Jawa Timur. Per 24 Juli 2025, OJK telah mencabut izin operasional BPR tersebut. Sejak 2024, OJK memang telah menetapkan PT Bank Perekonomian Rakyat Dwicahaya Nusaperkasa sebagai bank dengan status pengawasan bank dalam penyehatan (BDP) karena memiliki rasio kewajiban pemenuhan modal minimum (KPMM) kurang dari 12%, cash ratio rata-rata selama tiga bulan terakhir kurang dari 5% dan tingkat kesehatan memiliki predikat “kurang sehat”.
3. PT BPR Disky Suryajaya
OJK mencabut izin usaha PT BPR Disky Suryajaya yang berlokasi di Deli Serdang, Sumatera Utara, dengan izin usaha dicabut pada 19 Agustus 2025. Sejak 2024, OJK telah menetapkan PT BPR Disky Suryajaya
sebagai bank dengan status pengawasan bank dalam penyehatan (BDP) karena memiliki rasio kewajiban pemenuhan modal minimum (KPMM) kurang dari 12% dan tingkat kesehatan memiliki predikat “kurang sehat”.
4. PT BPRS Syariah Gayo Perseroda
OJK mencabut izin usaha PT BPRS Syariah Gayo Perseroda. Pencabutan izin ini dilakukan per 29 Agustus 2025, sesuai dengan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-62/D.03/2025 tanggal 9 September 2025. Sejak 2024, OJK telah menetapkan PT BPRS Syariah Gayo Perseroda sebagai BPR Syariah dengan status pengawasan bank dalam penyehatan (BDP) karena memiliki rasio kewajiban pemenuhan modal minimum (KPMM) kurang dari 12% dan cash ratio rata-rata selama tiga bulan terakhir kurang dari 5%.
5. PT Bank Perekonomian Rakyat Artha Kramat
OJK melikuidasi atau menutup usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Artha Kramat atau BPR Artha Kramat atas permintaan pemegang saham perusahaan atau disebut self liquidation.
Pemegang saham meminta pencabutan izin usaha BPR yang beralamat di Jalan Raya Munjungagung Nomor 28, Kabupaten Tegal, Provinsi Jawa Tengah, itu dengan alasan agar lebih fokus terhadap pengembangan PT BPR Bumi Sediaguna yang masih dalam satu grup kepemilikan yang sama dengan BPR Artha Kramat.
Untuk diketahui, pasca pencabutan izin, seluruh bank tersebut masuk dalam proses likuidasi di bawah pengawasan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), yang juga bertugas menjamin simpanan nasabah sesuai ketentuan yang berlaku.
Sejalan dengan hal tersebut, OJK juga mengimbau kepada seluruh nasabah BPR maupun BPRS agar "tetap tenang karena dana masyarakat di Perbankan termasuk BPR dijamin LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku."
(lav)



























