Purbaya mengatakan skema baru pembayaran kompensasi itu bakal membantu menjaga arus kas dua perusahaan energi negara tersebut.
“Paling tidak jangka pendek kasnya terpenuhi di situ, jadi mereka tidak harus pinjam terlalu banyak ke perbankan,” kata dia.
Purbaya sebelumnya memang sempat mengeluhkan soal skema pembayaran dana kompensasi, sekaligus berjanji bakal mempercepat pembayaran utang kompensasi yang dicatat pemerintah kepada perusahaan energi pelat merah itu.
Purbaya bahkan menegaskan Kemenkeu bakal merilis aturan baru tentang percepatan pembayaran kompensasi dan subsidi ke Pertamina dan PLN.
“Saya janji ke mereka, satu bulan akan sudah ada peraturan baru, atau kebijakan baru, sehingga pembayarannya akan tepat waktu, tidak terlalu lama seperti sekarang,” tuturnya.
Hingga September tahun ini, otoritas fiskal negara sudah tercatat telah menyalurkan belanja subsidi dan kompensasi energi sebesar Rp192,2 triliun.
Besaran realisasi belanja subsidi & kompensasi itu mengambil porsi 49% dari pagu yang dianggarkan Kementerian Keuangan sebesar Rp394,3 triliun pada tahun ini.
Secara terperinci, sekitar Rp123 triliun disalurkan untuk menambal belanja subsidi PT Pertamina (Persero) dan PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN sepanjang Januari-September 2025.
Sementara itu, dia mengatakan, belanja lainnya digunakan untuk membayar utang kompensasi ke PLN & Pertamina sepanjang tahun lalu sebesar Rp69,2 triliun.
(naw)






























