Logo Bloomberg Technoz

Skema Baru Kompensasi ke Pertamina & PLN Berlaku Tahun Depan

Artha Adventy
24 October 2025 05:00

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa saat wawancara di Kantor Bloomberg Technoz, Jakarta, Selasa (30/9/2025). (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa saat wawancara di Kantor Bloomberg Technoz, Jakarta, Selasa (30/9/2025). (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menerangkan skema baru pembayaran kompensasi untuk PT Pertamina (Persero) dan PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) mulai diterapkan tahun depan.

Skema pembayaran akan dilakukan setiap bulan sebesar 70%, dari semula yang dibayarkan setiap 3 bulan atau 6 bulan sekali kepada kedua perusahaan pelat merah tersebut.

“Mulai tahun depan,” kata Purbaya kepada awak media di Jakarta, Kamis (23/10/2025).


Pembayaran tersebut akan dilakukan dalam kurun waktu Januari hingga Juli sepanjang tahun berjalan. Sementara itu, sisanya Agustus akan dilakukan penghitungan pembayaran jika dinilai kurang.

Usai penghitungan tersebut, Kementerian Keuangan akan kembali melakukan sisa pembayaran atau 30% dari total yang kurang selama 7 bulan berjalan itu.