Logo Bloomberg Technoz

Dalam beleid itu, penyesuaian tarif akan dilakukan bertahap untuk menjaga keberlanjutan program dan mengurangi gejolak di masyarakat.

“Penyesuaian iuran dapat dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan daya beli masyarakat dan kondisi fiskal pemerintah,” demikian tertulis dalam dokumen itu.

Di sisi lain, Purbaya sebelumnya juga mengatakan telah menyiapkan anggaran hingga sekitar Rp20 triliun untuk memuluskan rencana pemutihan tunggakan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Persiapan anggaran dianggarkan untuk memenuhi janji Presiden Prabowo Subianto yang ingin melunasi tunggakan peserta BPJS di seluruh kelas.

"Tadi minta dianggarkan berapa? Rp20 triliun. Berarti sesuai dengan janji presiden, itu sudah dianggarkan," ujar Purbaya kepada wartawan di kantornya selepas bertemu dengan pihak BPJS Kesehatan, Rabu (22/10/2025).

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron mengatakan, pemutihan akan menyasar kepada Penerima Bantuan Iuran (PBI) atau manfaat bukan penerima upah (PBU) Pemda yang sebelumnya memiliki tunggakan saat masih berstatus peserta mandiri.

Hingga saat ini, kata Ali, pemutihan itu masih dalam proses pembahasan dan verifikasi data. Maksimal penghapusan tunggakan hanya dilakukan selama 24 bulan atau selama 2 tahun.

Dengan kata lain, jika peserta masih menunggak iuran sejak 2014, maka bantuan pembayaran iuran tersebut akan dilakukan dalam kurun waktu sepanjang 2014 dan 2015.

"Itu selama 24 bulan, Intinya, kalau sejak dulu dia punya utang—meskipun sebetulnya sudah tidak ada—karena sudah kita anggap 24 bulan. Kalau pun mulai 2014, kita anggap 2 tahun, maksimal kita bebaskan 2 tahun," kata Ali.

(lav)

No more pages