“Dalam proses pengajuan pinjaman, peminjam wajib mencantumkan data kontak darurat (kondar) melalui aplikasi resmi KrediOne. Data ini diisi langsung oleh penerima dana sebagai bagian dari verifikasi identitas dan analisis risiko,” tulisnya di WhatsApp.
Perusahaan menambahkan bahwa pihaknya dapat melakukan panggilan ke nomor kontak darurat untuk memastikan keakuratan data, terutama jika dibutuhkan dalam proses verifikasi lanjutan. Langkah ini disebut sejalan dengan ketentuan SEOJK 19/2025 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI).
Namun, KrediOne menegaskan bahwa jika terdapat keberatan atau laporan dari pihak yang merasa dicatut, perusahaan akan bertindak cepat.
“Apabila terdapat laporan keberatan dari pihak yang dicantumkan sebagai kontak darurat, KrediOne secara proaktif akan menindaklanjuti dengan menghentikan dan memastikan tidak ada komunikasi lanjutan,” jelas Kuseryansyah.
Terkait banyaknya laporan warga yang mengaku tetap dihubungi berulang kali oleh tim penagihan meski bukan pihak terkait, KrediOne menyebut pihaknya mematuhi ketentuan perilaku penagihan yang diatur dalam POJK No. 22 Tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen serta kode etik Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).
“Panggilan terhadap kontak darurat hanya dilakukan dalam konteks verifikasi dan menitipkan pesan apabila penerima dana tidak dapat dihubungi, tanpa membuka informasi terkait jumlah tagihan,” tulisnya lagi.
“Apabila pihak kondar menyatakan tidak mengenal penerima dana, tim penagihan diwajibkan menghentikan komunikasi dan menghapusnya dari daftar kontak aktif.”
Lebih lanjut, KrediOne menyebut telah memiliki Standard Operating Procedure (SOP) untuk memastikan penghentian komunikasi dan penghapusan nomor dari sistem jika pihak yang dihubungi menolak. Proses ini berada di bawah tanggung jawab tim Customer Service melalui koordinasi internal.
Meski demikian, KrediOne menolak memberikan rekaman log sistem atau bukti input data terkait siapa yang mendaftarkan nomor sebagai kontak darurat, dengan alasan menjaga kerahasiaan data pribadi.
“Untuk menjaga keamanan dan kerahasiaan data pribadi nasabah maupun pihak ketiga, KrediOne tidak dapat membagikan log sistem atau bukti input data kepada publik,” tulisnya.
Fenomena pencatutan nama dan nomor telepon sebagai kontak darurat di aplikasi pinjol kembali menjadi sorotan publik seiring meningkatnya laporan pengguna yang mengaku menerima telepon dari tim penagihan tanpa pernah memiliki hubungan dengan debitur. Praktik ini dinilai berpotensi melanggar prinsip perlindungan data pribadi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).
(red)






























