Logo Bloomberg Technoz

LPS Sebut Penjaminan Polis Asuransi Berlaku 12 Januari 2028

Yunia Rusmalina
20 June 2023 12:45

Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa (Dok. Tangkapan Layar YouTube)
Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa (Dok. Tangkapan Layar YouTube)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyebut kebijakan penjaminan polis asuransi akan mulai berlaku efektif pada 12 Januari 2028 mendatang.

Kebijakan tersebut merupakan bagian dari implementasi Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) yang memandatkan LPS sebuah tugas baru berupa program penjaminan polis.

Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa, dalam menjalankan fungsi barunya, LPS harus menetapkan dan memungut premi penjaminan dan iuran berkala penjaminan polis, serta menetapkan dan memungut kontribusi pada saat perusahaan asuransi pertama kali menjadi peserta.

Sementara untuk tahun ini LPS akan berfokus pada penyusunan desain organisasi, proses bisnis, tata kelola, dan kebijakan. Lalu, di tahun 2024, LPS akan menargetkan penyelesaian penyusunan peraturan, rencana strategis, sembari melakukan pengisian serta pengembangan sumber daya manusia. 

Lebih lanjut pada tahun 2025 akan dilakukan pemenuhan infrastruktur, pengembangan IT, dan penyempurnaan sumber daya manusia.