Berdasarkan hasil inventarisasi nasional yang diselesaikan pekan lalu, terdapat 45.095 sumur minyak rakyat di enam provinsi.
Dari jumlah itu, sekitar 22.381 sumur berada di Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatra Selatan, wilayah dengan potensi terbesar di Indonesia.
Sebelumnya, Bahlil mengungkapkan potensi sumur minyak rakyat akan dikelola secara legal melalui koperasi; usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM); serta badan usaha milik daerah (BUMD).
Melalui Peraturan Menteri (Permen) ESDM No. 14/2025 tentang Kerja Sama Pengelolaan Bagian Wilayah Kerja untuk Peningkatan Produksi Minyak dan Gas Bumi, pemerintah akan memberikan legalitas serta memastikan tata kelola berjalan sesuai standar keselamatan dan lingkungan.
“Selama ini usaha rakyat ini sudah ada sumur-sumur, tetapi mereka enggak punya legal. Kadang-kadang dikejar oleh oknum-oknum. Maka dengan permen ini semuanya sudah bisa kita lakukan,” kata Bahlil dalam konferensi pers, Kamis (9/10/2025).
Terdapat enam provinsi yang telah mengajukan pengelolaan sumur rakyat, yakni Sumatra Selatan, Jambi, Aceh, Sumatra Utara, Jawa Tengah, dan Jawa Timur. Dari seluruh daerah tersebut, Sumatra Selatan tercatat memiliki jumlah potensi sumur terbanyak.
Bahlil menegaskan bahwa pengelolaan sumur minyak rakyat akan tetap memperhatikan keselamatan pekerja dan kelestarian lingkungan.
Kementerian Lingkungan Hidup disebutnya telah menyiapkan pedoman teknis, sementara Pertamina sebagai kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) akan memberikan pendampingan langsung kepada para penambang.
“Pertamina akan mendampingi implementasi agar standar keselamatan kerja dan perlindungan lingkungan dapat dijaga,” ujarnya.
(art/wdh)





























