Cek Kebijakan Gratis Bagi Naik MRT, LRT, dan TransJakarta
Merinda Faradianti
17 October 2025 08:10

Bloomberg Technoz, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2025 tentang Pemberian Layanan Angkutan Umum Massal Gratis.
Pergub ini mengatur tentang pemberian layanan angkutan umum gratis terhadap 15 golongan. Peraturan ini diteken Pramono pada 13 Oktober 2025 lalu.
"Layanan Angkutan Umum Massal gratis diberikan bagi golongan masyarakat tertentu yang memenuhi persyaratan. Layanan Angkutan Umum Massal gratis terdiri atas: Sistem BRT; MRT; dan LRT," kata pergub tersebut dikutip Jumat, (17/10/2025).
Berikut 15 golongan yang mendapatkan layanan transportasi umum gratis di Jakarta, berdasarkan Pergub Nomor 33 Tahun 2025:
- Peserta didik pemegang kartu Jakarta pintar plus dan kartu Jakarta mahasiswa unggul;
- Penerima bantuan sosial untuk pemenuhan kebutuhan dasar bagi anak;
- Penghuni rumah susun sederhana sewa;
- Tim penggerak PKK dan kelompok PKK;
- PJLP dan pegawai non-ASN Pemerintah Provinsi DKI Jakarta;
- ASN dan pensiunan PNS Provinsi DKI Jakarta;
- Penyandang disabilitas;
- Penduduk lanjut usia;
- Veteran Republik Indonesia;
- Karyawan swasta pemegang Kartu Pekerja Jakarta;
- Pendidik dan tenaga kependidikan pada pendidikan anak usia dini;
- Penjaga rumah ibadah;
- Penduduk Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu;
- Juru pemantau jentik, pengurus karang taruna, dasawisma, atau pengurus pos pelayanan terpadu; dan
- Anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
"Masyarakat yang masuk ke dalam lebih dari satu golongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), hanya dapat mendaftarkan diri sebagai penerima Layanan Angkutan Umum Massal gratis melalui mekanisme dari salah satu golongan," tulis pergub tersebut.
































