Logo Bloomberg Technoz

Kebijakan penurunan biaya tambahan bahan bakar ini berlaku untuk pelaksanaan penerbangan pada tanggal 22 Desember 2025 sampai 10 Januari 2026 dan periode pemesanan tiket penerbangan mulai tanggal 22 Oktober 2025 sampai 10 Januari 2026.

Setelah berakhirnya masa berlaku penurunan biaya fuel surcharge tersebut, maka besaran biaya selanjutnya kembali pada Kepmenhub Nomor KM 7 Tahun 2024 tentang Besaran Biaya Tambahan (Surcharge) yang Disebabkan Adanya Fluktuasi Bahan Bakar (Fuel Surcharge) Tarif Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Dalam Negeri.

(mef/wep)

No more pages
← Prev article

Artikel Terkait

Baca Juga

Lainnya

Bloomberg Businessweek Indonesia

Z-Zone