Logo Bloomberg Technoz

Menhub Pastikan Ada Lagi Diskon Tiket Pesawat Nataru

Merinda Faradianti
14 October 2025 20:30

Suasana penumpang pesawat terbang di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Denpasar, Kamis (19/6/2025). (Dok. Bandara I Gusti Ngurah Rai)
Suasana penumpang pesawat terbang di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Denpasar, Kamis (19/6/2025). (Dok. Bandara I Gusti Ngurah Rai)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memutuskan memberikan diskon tarif tiket pesawat jelang Natal dan Tahun Baru atau Nataru 2026. Insentif itu diberikan dengan menurunkan biaya tambahan bahan bakar atau fuel surcharge.

Keputusan itu tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) Nomor KM 50 Tahun 2025 tentang Penurunan Besaran Biaya Tambahan Bahan Bakar (fuel surcharge) Tarif Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal dalam Negeri Selama Masa Hari Raya Natal Tahun 2025 dan Tahun Baru 2026.

"Besaran biaya tambahan bahan bakar (fuel surcharge) sebagaimana dimaksud pada Diktum PERTAMA, dibedakan berdasarkan pesawat udara jenis jet dan propeller," tulis beleid uang diteken langsung oleh Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi itu, dikutip Selasa (14/10/2025).


Pesawat jet dikenakan paling tinggi 2%. Kemudian untuk pesawat propeller atau baling-baling dikenakan biaya 20%. 

"Besaran biaya tambahan bahan bakar (fuel surcharge) sebagaimana dimaksud pada Diktum KEDUA, belum termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPn)," tulis beleid itu.