Pemerintah Kembali Perpanjang PPN DTP Perumahan Hingga 2027
Sultan Ibnu Affan
14 October 2025 19:50

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pemerintah kembali memutuskan untuk memperpanjang insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) hingga 100% menjadi sampai 2027, dari sebelumnya yang hanya dibatasi sampai 2026 mendatang.
Hal ini diungkapkan langsung oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dalam konferensi pers realisasi APBN edisi Oktober 2025 hari ini di kantornya, Jakarta, Selasa (14/10/2025).
"Ini diberikan awalnya hingga 31 Desember 2026, sekarang diperpanjang lagi hingga 31 Desember 2027. Ini dorongan baru ke sektor properti, yang tentunya akan menambah ekonomi juga," ujar Purbaya.
Purbaya mengatakan, tambahan kepastian tenggat insentif itu juga akan dinikmati oleh sekitar 40 ribu unit rumah. Ini juga diharapkan dapat mendukung pengembangan dalam kepastian berusaha ke depan.
Kemenkeu juga saat ini akan segera menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) baru untuk mengakomodir perluasan insentif tersebut.
































