Logo Bloomberg Technoz

“Banyak anjing hasil curian atau diracun sebelum dijual. Ini harus dihentikan,” tegasnya.

Lebih lanjut, Francine berjanji mengawal penyusunan aturan itu hingga tahap peraturan daerah (Perda) agar penegakan hukumnya dapat berjalan efektif. Ia juga menyoroti perlunya revisi Perda DKI Jakarta Nomor 11 Tahun 1995 yang masih memuat kesalahan ketik pada pasal terkait pengawasan rabies.

“Dalam pasal tersebut tertulis ‘dilarang’ memelihara hewan penular rabies, padahal seharusnya ‘diwajibkan’. Kesalahan ini bisa berimplikasi fatal,” jelasnya.

Selain itu, Francine menilai Pergub Nomor 199 Tahun 2016 tentang Pengendalian Hewan Penular Rabies juga perlu dikaji ulang. Menurutnya, aturan yang membatasi pemeliharaan maksimal lima ekor hewan penular rabies tidak memiliki dasar kajian yang jelas. 

“Selama pemilik mampu dan bertanggung jawab menyejahterakan hewannya, seharusnya tidak perlu ada batasan jumlah,” tutupnya.

Diinformasikan Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, segera menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) yang melarang perdagangan daging anjing dan kucing untuk dikonsumsi. 

Hal ini disampaikannya setelah menerima audiensi organisasi Dog Meat Free Indonesia (DMFI), yang dipimpin oleh Karin Franken, di Balai Kota Jakarta, pada Senin (13/10).

"Jadi, mereka menyampaikan beberapa keluhan, usulan, dan tentunya sebagai Gubernur, saya langsung merespons. Ada permintaan untuk membuat Pergub mengenai 'dog meat free', jadi daging anjing tidak untuk dikonsumsi di Jakarta. Untuk itu, usulannya ada dua, apakah dalam bentuk Pergub atau Perda," ujar Gubernur Pramono dalam keterangan tertulis di website Pemprov DKI Jakarta, Selasa (14/10).

Secara prinsip, ia menyetujui aspirasi tersebut, terutama dalam menyiapkan sebuah Pergub yang merupakan kewenangan gubernur. 

Gubernur Pramono segera menginstruksikan jajaran Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk mempersiapkan Pergub tersebut.

"Kalau Perda, maka kami nanti akan usulkan kepada DPRD DKI Jakarta. Dengan demikian, mudah-mudahan upaya ini bersambut di legislatif. Sebenarnya, UU yang mengaturnya sudah ada, yaitu UU Nomor 18 Tahun 2012, kebetulan saat itu saya yang pimpinan DPR yang mengetok (palu), sehingga saya tahu, itu UU tentang Pangan.

Kemudian, juga ada UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Sehingga, kedua UU inilah yang menjadi acuan. Mudah-mudahan Jakarta akan menjadi contoh untuk hal tersebut," jelas Gubernur Pramono.

Lebih lanjut, perwakilan dokter hewan dari DMFI, Marry Ferdinandes, menambahkan bahwa penerbitan Pergub merupakan langkah yang perlu diapresiasi. Menurutnya, Jakarta sebagai barometer nasional bisa menjadi contoh untuk melarang perdagangan daging hewan yang berbahaya jika dijadikan konsumsi secara umum.

"Pelarangan perdagangan daging ini sangat penting, karena kaitannya dengan penyebaran penyakit rabies di Indonesia. Situasi perdagangan daging anjing yang ada di Jakarta juga sangat memprihatinkan dan sangat harus segera dilakukan penindakannya. Sehingga, kami ucapkan terima kasih atas komitmen dari Gubernur yang akan membuat Pergub pelarangan ini," pungkas Marry.

(dec/spt)

No more pages