Logo Bloomberg Technoz

Sementara soal usulan GIPI mengenai Badan Layanan Umum (BLU) Pariwisata yang dibiayai dari pungutan wisatawan mancanegara, Kemenpar menegaskan bahwa konsep pungutan tersebut merupakan inisiatif DPR RI, bukan pemerintah. 

Menurut Peraturan Pemerintah No 23 Tahun 2005, BLU adalah instansi pemerintah yang menyediakan pelayanan masyarakat berbasis efisiensi dan produktivitas, bukan mencari keuntungan.

Kemenpar juga menanggapi kekhawatiran GIPI soal pendapatan pariwisata. Pemerintah melalui Kementerian Pariwisata selalu memfasilitasi industri dengan berbagai kebijakan, antara lain: PPh 21 DTP untuk pekerja sektor pariwisata bergaji di bawah Rp10 juta, program magang bagi lulusan perguruan tinggi selama enam bulan, dan anggaran pemasaran untuk mempromosikan destinasi serta produk pariwisata. 

Selain itu, kementerian mendukung sertifikasi dan pelatihan tenaga kerja, standar usaha pariwisata, dan menerbitkan Surat Edaran Nomor SE/4/HK.01.03/MP/2025 untuk menciptakan kondisi berusaha yang adil bagi pelaku usaha penyedia akomodasi.

Kemenpar menegaskan, penghapusan GIPI bukan berarti asosiasi kehilangan peran. Asosiasi kepariwisataan tetap dapat terlibat aktif dalam pengembangan industri, sedangkan pemerintah menyiapkan mekanisme fleksibel untuk mendukung pertumbuhan sektor pariwisata di Indonesia. 

Langkah ini dianggap sebagai upaya menyeimbangkan kepentingan regulator, industri, dan pelaku usaha, sehingga pembangunan pariwisata tetap berkelanjutan.

Sebelumnya diinformasikan, Ketua Umum Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI), Hariyadi BS Sukamdani, menyatakan kekecewaannya usai ditetapkannya Undang-Undang Kepariwisataan (UU Kepariwisataan) baru pada 2 Oktober 2025. 

Salah satu sorotan utama  adalah penghapusan BAB XI tentang Gabungan Industri Pariwisata Indonesia, yang sebelumnya menjadi pasal khusus dalam UU No. 10 Tahun 2009. GIPI menilai penghapusan ini sangat disayangkan, sebab selama ini GIPI telah berfungsi sebagai ‘rumah besar’ bagi kolaborasi antarpelaku usaha pariwisata nasional. 

“Asosiasi pariwisata yang sejak 2012 telah membentuk GIPI … tiba-tiba hilang dalam undang-undang baru,” katanya.

(dec/spt)

No more pages