Kemenpar Jelaskan Soal Penghapusan Asosiasi di UU Kepariwisataan
Dinda Decembria
14 October 2025 13:40

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kementerian Pariwisata (Kemenpar RI) memberikan penjelasan resmi terkait pemberitaan mengenai penghapusan Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI) yang ramai dibahas media pada 12 Oktober 2025.
Kemenpar melalui biro komunikasi menegaskan bahwa perubahan Undang-Undang No 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan merupakan hak inisiatif DPR RI dan telah melalui proses pembahasan bersama pemerintah dan pelaku industri secara terbuka, termasuk rangkaian konsultasi publik.
Kemenpar menekankan bahwa peran asosiasi kepariwisataan tetap diatur dalam Undang-Undang, seperti tercantum dalam Bab IV Pasal 8 ayat (2) huruf j mengenai ekosistem pariwisata dan Bab VII Pasal 22 yang menyebutkan setiap pelaku usaha berhak membentuk atau menjadi anggota asosiasi.
"Artinya, asosiasi tetap bisa berperan dalam membangun dan mengembangkan sektor pariwisata Indonesia. Koordinasi serta kemitraan strategis antara pemerintah dan industri juga dapat diatur melalui peraturan pelaksana atau mekanisme kerja sama lain sesuai kebutuhan sektor pariwisata," kata Kemenpar dalam keterangan tertulis, Selasa (14/10).
Kementerian Pariwisata memahami pentingnya pembentukan Tourism Board dalam pengembangan Pariwisata Indonesia. Namun, dalam konsultasi Pemerintah dan DPR RI disepakati untuk tidak mengatur pembentukan badan baru dan nomenklatur/tugas fungsi badan baru, karena Badan Promosi Pariwisata Indonesia sebelumnya sudah diatur dalam UU No 10 Tahun 2009.
































