Logo Bloomberg Technoz

Bunga Pindar Tak Wajar, KPPU Minta Keterangan OJK

Farid Nurhakim
14 October 2025 12:15

Ilustrasi pinjaman berbasis platform p2p lending (Diolah berbagai sumber)
Ilustrasi pinjaman berbasis platform p2p lending (Diolah berbagai sumber)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menghadirkan Pengawas Senior Departemen Pengawasan Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam sidang lanjutan ihwal dugaan kartel suku bunga industri financial technology peer-to-peer lending (fintech P2P lending) atau pinjaman online (pinjol).

Pengawas OJK bernama Tomi Joko Irianto dalam kapasitasnya sebagai saksi yang diajukan oleh investigator. Majelis komisi dipimpin oleh Rhido Jusmadi, dengan Anggota M. Fanshurullah Asa, Mohammad Noor Rofieq, Gopprera Panggabean, Mohammad Reza, Eugenia Mardanugraha, dan Budi Joyo Santoso yang hadir secara luring (offline). Sementara anggota majelis, Aru Armando mengikuti persidangan secara daring (online).

“Tomi memberikan keterangan mengenai penetapan serta perkembangan suku bunga pinjaman daring di Indonesia sepanjang 2018 hingga 2024,” kata Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU, Deswin Nur lewat keterangan tertulis, dikutip Selasa (14/10/2025).


Ia menyebut majelis juga memberikan kesempatan kepada investigator maupun pihak terlapor untuk mengajukan pertanyaan. Fokus pertanyaan investigator diarahkan pada mekanisme penetapan suku bunga di industri pinjaman daring (pindar) yang dinilai memengaruhi tingkat persaingan usaha.

“Sesuai ketentuan, sidang pemeriksaan lanjutan perkara ini akan berlangsung selama paling lama 60 hari kerja sejak 29 September 2025, dan dapat diperpanjang hingga 30 hari kerja bila diperlukan. Masyarakat dapat memantau perkembangan agenda persidangan melalui laman resmi KPPU,” ujar Deswin.