Syarat Pengusaha RI Tetap Bisa Ekspor Udang: Pegang Sertifikat
Merinda Faradianti
13 October 2025 20:40

Bloomberg Technoz, Jakarta - Staf Ahli Menteri Bidang Transformasi Digital dan Hubungan Antar Lembaga Kemenko Pangan Bara Krishna Hasibuan memastikan pengusaha Indonesia tetap bisa mengekspor udang ke Amerika Serikat (AS).
Ia menekankan, jika pengusaha Indonesia ingin mengekspor udang harus memenuhi sertifikasi bebas radioaktif Cesium-137 yang dikeluarkan otoritas Indonesia.
Hal ini usai didapati produk udang beku asal Cikande, Banten, yang diekspor ke Amerika Serikat (AS) terdeteksi kontaminasi zat radioaktif Cs-137. Insiden ini menyebabkan penarikan produk dan menimbulkan kekhawatiran keamanan pangan.
"Pasar AS tetap terbuka bagi udang dan cengkeh dari Indonesia asal memenuhi ketentuan. Ekspor tetap dapat dilakukan sepanjang memenuhi ketentuan yang ditetapkan otoritas AS dalam hal ini FDA yaitu melalui sertifikasi bebas radioaktif yang dikeluarkan oleh otoritas Indonesia," kata dia, Senin (13/10/2025).
Bara menyebut, otoritas terkait di Indonesia selalu berkoordinasi dengan otoritas di Amerika Serikat dalam implementasi import alert. Katanya, ada import alert baru yang diberlakukan oleh FDA, Badan Pangan AS terhadap perusahaan yang masuk yellow list dan red list.































