Empat Syarat Wajib Agar Obligasi Daerah Tidak Gagal Bayar
Redaksi
12 October 2025 21:00

Bloomberg Technoz, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan, ada sejumlah syarat yang perlu dipenuhi bagi pemerintah daerah (pemda) yang ingin menerbitkan obligasi daerah, yang juga menjadi rencana Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung.
Pemda perlu memenuhi sejumlah syarat, yang secara garis besar bertujuan untuk meminimalisir risiko gagal bayar obligasi daerah.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi mengatakan, setidaknya ada empat syarat yang perlu dipenuhi pemda, sesuai dengan PMK 87 Tahun 2024.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tersebut mengatur antara lain:
- Kewajiban pemenuhan rasio kemampuan keuangan (Debt Service Coverage Ratio/DSCR) minimal 2,5 kali, yang memastikan bahwa pemerintah daerah memiliki kapasitas fiskal yang cukup untuk memenuhi kewajiban bunga dan pokok utang.
- Pembatasan pembiayaan utang daerah maksimum 75% dari pendapatan APBD tahun sebelumnya yang tidak ditentukan penggunaannya, sebagaimana diatur dalam PP Nomor 1 Tahun 2024, untuk menjaga keberlanjutan fiskal daerah.
- Kewajiban pengalokasian dana cadangan pelunasan dalam APBD, sehingga kemampuan bayar daerah terjamin tanpa mengganggu belanja prioritas.
- Persetujuan dan pengawasan lintas kementerian (termasuk Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan) sebelum penerbitan dilakukan, guna memastikan penerbitan obligasi/sukuk daerah sesuai kebijakan fiskal nasional dan tidak menimbulkan ketidakseimbangan makroekonomi. Keseluruhan persyaratan tersebut dapat memastikan bahwa hanya pemerintah daerah dengan kondisi keuangan yang sehat, tata kelola yang baik, serta rencana penggunaan dana yang produktif yang dapat menerbitkan obligasi atau sukuk daerah. Pengaturan ini dapat mencegah terjadinya risiko gagal bayar maupun risiko sistemik yang berpotensi mengganggu stabilitas sistem keuangan nasional, sekaligus memperkuat kredibilitas pasar obligasi daerah di Indonesia.
Inarno menambahkan, terkait penerbitan obligasi daerah sejatinya sudah memiliki kerangka yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
































