Namun, teknis penerbitannya juga perlu lebih dulu mendapat restu dari Kementerian Keuangan, yang mana dalam hal ini sedang dipimpin oleh Purbaya Yudhi Sadewa.
"Pemerintah daerah (pemda) yang berencana melakukan Penawaran Umum Obda/Sukda wajib menyampaikan dokumen Pernyataan Pendaftaran kepada OJK. Salah satu dokumen utama yang harus dilampirkan dalam Pernyataan Pendaftaran tersebut adalah persetujuan dari Kementerian Keuangan terkait rencana penerbitan obligasi atau sukuk daerah," jelas Inarno dalam keterangan resmi, dikutip Minggu (12/10/2025).
Dalam melakukan penelaahan atas dokumen Pernyataan Pendaftaran tersebut, OJK akan berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan untuk memastikan bahwa penerbitan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku dan tujuan penggunaan dana telah ditetapkan secara jelas.
Sebelum memberikan persetujuan, Kementerian Keuangan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kondisi fiskal daerah dan rencana penggunaan dana, untuk memastikan bahwa penerbitan obligasi atau sukuk daerah telah memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK)Nomor 87 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penerbitan dan Pembelian Kembali Obligasi Daerah dan Sukuk Daerah oleh Pemerintah Daerah.
"Ketentuan tersebut dirancang untuk memastikan bahwa penerbitan hanya dilakukan oleh pemerintah daerah yang memiliki kapasitas fiskal yang sehat dan penggunaan dana diarahkan untuk kegiatan produktif seperti pembangunan infrastruktur dan layanan publik, bukan untuk belanja rutin yang bersifat konsumtif," tutur Inarno.
(red)





























