Sebelum memberikan persetujuan, Kementerian Keuangan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kondisi fiskal daerah dan rencana penggunaan dana, untuk memastikan bahwa penerbitan obligasi atau sukuk daerah telah memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK)Nomor 87 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penerbitan dan Pembelian Kembali Obligasi Daerah dan Sukuk Daerah oleh Pemerintah Daerah.
"Ketentuan tersebut dirancang untuk memastikan bahwa penerbitan hanya dilakukan oleh pemerintah daerah yang memiliki kapasitas fiskal yang sehat dan penggunaan dana diarahkan untuk kegiatan produktif seperti pembangunan infrastruktur dan layanan publik, bukan untuk belanja rutin yang bersifat konsumtif," tutur Inarno.
Seperti diketahui, Kementerian Keuangan memangkas anggaran belanja transfer ke daerah (TKD) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sekitar Rp16 triliun, dari semula dipatok Rp26 triliun kini hanya tersisa Rp11,5 triliun.
Menanggapi hal itu, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengaku harus memutar otak untuk membiayai program pemerintah daerahnya. Salah satu opsi yang akan diambil adalah menjalankan creative financing atau pembiayaan alternatif, yakni menerbitkan obligasi daerah.
Dia juga mengatakan DKI akan memanfaatkan dana likuiditas yang disalurkan Kemenkeu kepada Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) senilai Rp200 triliun.
"Kami akan memanfaatkan itu untuk BUMD [Badan Usaha Milik Daerah] yang ada di Jakarta," tutur Pramono usai bertemu dengan Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa di Balai Kota Jakarta, Selasa (7/10/2025).
Menurut dia, keputusan pemangkasan anggaran daerah merupakan kebijakan pemerintah pusat yang harus dijalankan oleh Pemprov DKI.
“Pemerintah DKI Jakarta argue terhadap itu. Kami akan ikuti, karena kami tahu langkah yang diambil pemerintah pusat telah dipikirkan secara matang," ujar Pramono.
(red)






























