Logo Bloomberg Technoz

Pramono Inginkan Obligasi Daerah, Perlu Ada Restu Menkeu Purbaya

Redaksi
12 October 2025 19:00

Pramono Anung saat Open House. (Fotografer: Merinda Faradianti)
Pramono Anung saat Open House. (Fotografer: Merinda Faradianti)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menanggapi soal penerbitan obligasi daerah, yang juga menjadi rencana Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi menjelaskan, terkait penerbitan obligasi daerah sejatinya sudah memiliki kerangka yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Namun, teknis penerbitannya juga perlu lebih dulu mendapat restu dari Kementerian Keuangan, yang mana dalam hal ini sedang dipimpin oleh Purbaya Yudhi Sadewa.

"Pemerintah daerah (pemda) yang berencana melakukan Penawaran Umum Obda/Sukda wajib menyampaikan dokumen Pernyataan Pendaftaran kepada OJK. Salah satu dokumen utama yang harus dilampirkan dalam Pernyataan Pendaftaran tersebut adalah persetujuan dari Kementerian Keuangan terkait rencana penerbitan obligasi atau sukuk daerah," jelas Inarno dalam keterangan resmi, dikutip Minggu (12/10/2025).

Dalam melakukan penelaahan atas dokumen Pernyataan Pendaftaran tersebut, OJK akan berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan untuk memastikan bahwa penerbitan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku dan tujuan penggunaan dana telah ditetapkan secara jelas.