“Status putusan: dicabut,” sebagaimana tertuang dalam laman tersebut.
Perkara Nomor 308/G/2025/PTUN.JKT didaftarkan ke PTUN Jakarta pada 12 September 2025 dan pada hari yang sama PTUN Jakarta menetapkan majelis hakim serta pemeriksaan persiapan atas gugatan tersebut.
Kemudian, dalam sidang pertama yang dijadwalkan pada 23 September 2025, Tutut sudah mengajukan pencabutan gugatan dan diputuskan bahwa gugatan tersebut resmi dicabut.
Adapun, Purbaya sebelumnya telah menanggapi gugatan terhadap dirinya tersebut. Purbaya mengatakan bahwa dirinya mendapat kabar gugatan tersebut telah dicabut. Bahkan keduanya juga telah berkirim salam.
"Saya dengar sudah dicabut barusan, dan Bu Tutut kirim salam sama saya. Saya juga kirim salam sama beliau," jelas Purbaya kepada awak media di Gedung Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (18/9/2025).
Sekadar catatan, Tutut menggugat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 266/MK/KN/2025 tentang Pencegahan Bepergian Ke Luar Wilayah Republik Indonesia terhadap Siti Hardiyanti Hastuti Rukmana Dalam Rangka Pengurusan Piutang Negara tertanggal 17 Juli 2025.
Dalam laman SIPP PTUN Jakarta dijelaskan, Menteri Keuangan telah menyatakan Tutut sebagai penanggung utang PT Citra Mataram Satriamarga Persada dan PT Citra Bhakti Margatama Persada karena diklaim memiliki utang kepada negara atas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
"Atas adanya klaim dari Tergugat [Menteri Keuangan] yang menyatakan Penggugat [Tutut] memiliki utang kepada negara tersebut, kemudian Tergugat [Menteri Keuangan] menerbitkan objek gugatan," sebagaimana dikutip melalui SIPP.
Atas adanya objek gugatan tersebut, Tutut dicekal atau tidak dapat bepergian keluar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Menurutnya, hal itu merugikan dan mencederai kepentingan hukumnya. Padahal, kata Tutut, klaim utang negara tersebut kepadanya adalah tidak berdasar atas hukum.
Maka, Tutut meminta agar gugatannya dikabulkan seluruhnya, menyatakan Menteri Keuangan telah melakukan perbuatan melanggar hukum oleh pejabat pemerintahan terhadapnya.
Tutut juga meminta agar Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 266/MK/KN/2025 tentang Pencegahan Bepergian Ke Luar Wilayah Republik Indonesia terhadap Siti Hardiyanti Hastuti Rukmana Dalam Rangka Pengurusan Piutang Negara tertanggal 17 Juli 2025 beserta seluruh dokumen turunan dinyatakan batal, tidak sah atau tidak memiliki kekuatan hukum.
Selanjutnya, mewajibkan, menghukum, atau memerintahkan Menteri Keuangan beserta jajaran seperti Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, kementerian atau kelembagaan lainnya untuk mencabut Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 266/MK/KN/2025 tentang Pencegahan Bepergian Ke Luar Wilayah Republik Indonesia terhadap Siti Hardiyanti Hastuti Rukmana Dalam Rangka Pengurusan Piutang Negara tertanggal 17 Juli 2025.
"Mewajibkan, menghukum, atau memerintahkan turut tergugat untuk tunduk dan patuh pada amar putusan a quo, yaitu dengan mencabut, menghapus, atau menghilangkan data Penggugat [Tutut] dari basis data pencekalan bepergian ke luar negeri pada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan paling lama 14 hari sejak putusan a quo berkekuatan hukum tetap," ujarnya.
(azr/roy)





























