S menambahkan, jika kebijakan itu diterapkan, justru akan membuat kreator beralih menggunakan musik-musik bebas hak cipta. Dampaknya, karya para musisi yang diharapkan mendapatkan royalti bisa kehilangan momentum untuk dikenal publik.
“Ujung-ujungnya kami bakal pakai lagu-lagu free copyright. Akhirnya karya musisi malah nggak sering terdengar dan sulit booming,” ujarnya.
Ia berharap pemerintah meninjau ulang kebijakan ini dan lebih memposisikan diri sebagai pendukung industri kreatif, bukan pemberat langkah. Menurutnya, para kreator turut mendorong perputaran ekonomi, termasuk sektor pariwisata, kuliner, hingga UMKM.
“Harusnya pemerintah support creator, memberi kemudahan, bukan malah menyulitkan. Kreator travel bantu pariwisata, kreator food bantu UMKM. Kami juga berkontribusi untuk ekonomi negara,” tegasnya.
Di sisi lain, Ferdi, seorang jurnalis kreator, justru memiliki pandangan berbeda. Ia mendukung wacana pembayaran royalti selama penerapannya dilakukan dengan transparan dan adil.
“Secara prinsip aku setuju ya, karena memang karya orang lain itu harus dihargai. Setiap lagu, video, atau karya visual kan punya nilai ekonomi dan proses kreatif di baliknya. Jadi kalau ada aturan yang lebih jelas soal hak cipta, menurutku itu bagus untuk menciptakan ekosistem yang adil,” ujarnya.
Ferdi menilai aturan ini justru bisa mendorong para kreator lebih bertanggung jawab dan selektif dalam memilih musik atau latar suara yang digunakan.
“Pasti jadi lebih hati-hati dan selektif aja. Kalau dulu mungkin asal ambil backsound yang viral, nanti ke depannya bakal lebih prefer (milih) pakai musik bebas royalti atau kerja sama langsung sama musisi. Jadi bukan menahan kreativitas, tapi bentuk tanggung jawab biar semua pihak dapat manfaat yang adil,” katanya.
Ia pun berharap regulasi ini bisa diterapkan secara jelas dan mudah diakses oleh seluruh kreator, terutama mereka yang baru memulai dan masih memiliki keterbatasan modal.
“Harapanku semoga aturan ini bisa diterapkan dengan jelas dan mudah diakses, terutama buat kreator kecil. Pemerintah juga bisa bantu sediakan database musik yang aman dipakai. Intinya, semoga aturan ini bisa melindungi semua pihak tanpa menghambat kreativitas,” tutupnya.
Dengan semakin banyaknya kreator di berbagai platform digital, persaingan juga makin ketat. Penghasilan para kreator kini disebut menurun signifikan, rata-rata hanya berkisar di angka Rp3 jutaan per bulan, bergantung pada engagement dan kerja sama merek.
Godok Aturan Pembayaran Wajib Royalti Bagi Konten Kreator
Diinformasikan bahwa Pemerintah sedang menggodok pembaruan Undang-Undang Hak Cipta mengenai royalti. Nantinya, para pencipta konten juga akan mendapatkan royalti dalam pembuatan karya menggunakan lagu atau karya orang lain.
Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menegaskan, regulasi baru itu akan memberlakukan kewajiban pembayaran royalti bagi pihak yang memanfaatkan karya orang lain untuk kepentingan komersial.
“Prinsipnya sama semua, siapapun yang menggunakan karya orang lain dan di dalamnya mendapatkan keuntungan ekonomi, wajib untuk melakukan pembayaran royalti,” ujar Supratman kepada wartawan di Jakarta, Rabu (8/10/2025).
Ia menambahkan, klausul tersebut akan diatur dalam pasal-pasal Rancangan Undang-Undang (RUU) Hak Cipta yang saat ini sedang digodok di DPR. Pemerintah juga tengah menyiapkan langkah-langkah harmonisasi lintas kementerian agar aturan baru itu dapat segera disetujui tanpa tumpang tindih kebijakan.
(dec/spt)
































