Pada 12 September lalu, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa resmi merilis Keputusan Menteri Keuangan (KMK) No 276/2025 tentang Penempatan Uang Negara dalam Rangka Pengelolaan Kelebihan dan Kekurangan Kas untuk Mendukung Pelaksanaan Program Pemerintah dalam Mendorong Pertumbuhan Ekonomi.
Dalam beleid itu, pemerintah menempatkan dana total Rp 200 triliun kepada bank-bank Himbara, dengan perincian kepada Bank Mandiri, Bank BRI, dan Bank BNI masing-masing senilai Rp55 triliun. Lalu, kepada Bank BTN Rp25 triliun dan Bank BSI senilai Rp10 triliun.
Purbaya memastikan tidak akan ikut andil dalam mengintervensi strategi penyaluran kredit Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) yang telah menerima guyuran likuiditas dari kas negara senilai total Rp200 triliun.
"Saya tidak mengubah apa-apa. Saya cuma punya uang sekian ratus triliun di BI [Bank Indonesia]. Saya pindahin, bank-nya tidak saya batasin, tidak saya atur harus ke mana [penyalurannya]," ujar Purbaya dalam Special Interview dengan Bloomberg Technoz di Jakarta, Selasa (30/9/2025).
(ell)

































