Logo Bloomberg Technoz

Dirinya juga menyoroti pentingnya keselamatan dan standar bangunan di lingkungan ponpes tanpa mengurangi esensi bahwa ponpes merupakan tempat belajar para santri.

"Silakan pesantren-pesantren yang merasa rawan hubungi PU setempat untuk dilakukan pendampingan [pengecekan bangunan]," tegasnya.

Usai insiden ambruknya Pondok Pesantren Al Khoziny di Sidoarjo, Jawa Timur, yang menewaskan 60 santri terungkap bahwa hanya ada sekitar 50 dari lebih dari 42.000 pondok pesantren di Indonesia yang memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) atau sekarang dikenal sebagai Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

PBG adalah izin yang diterbitkan pemerintah bagi pemilik bangunan atau perwakilannya. Sebelum penerbitan Undang-Undang No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja serta Peraturan Pemerintah No 16 Tahun 2021, dokumen ini bernama Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Menurutnya, pengurus pondok pesantren di daerah dinilai tak 'melek' pengurusan PBG karena berada di daerah-daerah.

"Biasanya urusan PBG-IMB itu kan hanya di kota besar ya, begitu masuk ke kota yang kecil-kecil mungkin mereka nggak perlu ngomongin soal itu," pungkasnya.

(ell)

No more pages