Sebelumnya, pada 26 Juni 2025, KB Bank telah menandatangani Perjanjian Pinjaman Subordinasi Perpetual dengan KB Kookmin Bank, pemegang saham pengendali dengan kepemilikan 66,88%. Pada hari yang sama, perseroan juga menerima pencairan dana sebesar Rp3 triliun.
Pinjaman ini diharapkan dapat terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai instrumen Modal Inti Tambahan (Additional Tier-1 Capital). Dengan mengacu pada konfirmasi regulator, KB Bank memperkirakan fasilitas tersebut memenuhi syarat sebagai bagian dari permodalan inti.
Manajemen menekankan bahwa suntikan dana dari induk kembali menunjukkan dukungan penuh terhadap arah transformasi KB Bank di Indonesia. Dana ini diyakini mampu memperkuat permodalan, menyediakan ruang pertumbuhan, serta mencerminkan keyakinan induk usaha terhadap fundamental perseroan.
(dhf)
































