Ultimatum tersebut juga merujuk kepada hasil operasi yang dilakukan oleh Kanwil Bea Cukai DIY dan Jawa Tengah sejak awal tahun dengan berbagai temuan barang ilegal yang kian marak.
Barang-barang itu meliputi ekspor dan impor yang tanpa izin, seperti motor, kain balpres pakaian, kosmetik, alat kesehatan, hingga berbagai barang elektronik lainnya.
Kemudian, ada juga rokok ilegal tanap pita cukai. Sejak awal tahun, otoritas bea cukai pusat juga mengklaim telah melakukan 2.478 penindakan yang menyelamatkan potensi kerugian negara sebesar Rp260,39 miliar, yang berasal dari 235,40 juta batang rokok.
Ada juga minuman beralkohol dengan total mencapai 4.688 karton minuman mengandung etil alkohol, dengan nilai pasar Rp39,38 miliar, seta mesin produksi rokok buatan China.
"Jadi tiga jenis hasil penindakan ini merupakan kerja sama tim pengawasan yang diarahkan Dirjen BC, Kantor Pusat," kata perwakilan Kanwil Bea Cukai DI Yogyakarta.
(ibn/wdh)

































