Logo Bloomberg Technoz

Nadiem mengajukan gugatan praperadilan terhadap Kejaksaan Agung karena mempertanyakan sah atau tidaknya penetapannya sebagai tersangka kelima dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook pada Kementerian Dikbud Ristek periode 2020-2022.

Dalam perkara pengadaan laptop chromebook, Kejagung telah menetapkan empat tersangka lainnya, yaitu Staf khusus Mendikbudristek 2019-2024 Nadiem Makarim Jurist Tan; Konsultan Jurist Tan Ibrahim Arief; Direktur SMP Kemendikbudristek Mulatsyah; dan Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek Sri Wahyuningsih.

Gugatan itu diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada kemarin, 23 September 2025 dengan nomor perkara 119/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL. 

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Nadiem dan kuasa hukumnya memang berulang kali memberikan bantahan mengenai keterlibatannya dalam kasus senilai Rp9,7 triliun yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp1,9 triliun itu.

Terkait itu, Nadiem sudah tak berada di rumah tahanan (Rutan) Salemba cabang Kejaksaan Agung dalam kurun dua pekan terakhir. Ia dibantarkan atau menjalani perawatan di salah satu rumah sakit pemerintah.

Daftar pegiat antikorupsi yang mengajukan amicus curiae

1. Pimpinan KPK periode 2003-2007, Amien Sunaryadi

2. Pegiat antikorupsi dan Pendiri Masyarakat Transparansi Indonesia (MTI), Arief T Surowidjojo

3. Peneliti senior pada Lembaga Kajian dan Advokasi Independensi Peradilan, Arsil

4. Pegiat antikorupsi dan juri Bung Hatta Anti Corruption Award, Betti Alisjahbana 

5. Pimpinan KPK periode 2003-2007, Erry Riyana Hardjapamekas

6. Penulis dan pendiri majalah Tempo, Goenawan Mohamad

7. Aktivis dan akademisi, Hilmar Farid

8. Jaksa Agung Periode 1999-2001, Marzuki Darusman

9. Direktur Utama PLN periode 2011-2014, Nur Pamudji

10. Pegiat antikorupsi dan Anggota International Council of Transparency International, Natalia Soebagjo

11. Advokat, Rahayu Ningsih Hoed

12. Pegiat Antikorupsi dan Pendiri Indonesia Corruption Watch (ICW), Todung Mulya Lubis

(azr/frg)

No more pages