Jaksa Mulai Penyidikan Dugaan Korupsi Akuisisi di Blok Ketapang
Dovana Hasiana
03 October 2025 19:40

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kejaksaan Agung memastikan proses pengusutan dugaan korupsi pada proses akuisisi saham Blok Ketapang, Muriah, Pangkah, dan Fasken oleh PT Saka Energi Indonesia pada 2012-2015 masih berjalan. Korps Adhyaksa bahkan memastikan proses pemeriksaan tersebut telah masuk tahap penyidikan atau sudah cukup bukti terjadi korupsi dan sejumlah potensi tersangka.
"Yang jelas proses akuisisinya dianggap merugikan negara. Proses akuisisinya," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna dikutip, Jumat (03/10/2025).
Meski demikian, dia mengklaim belum mendapatkan informasi dari penyidik Jampidsus soal detil kasus tersebut. Dia hanya memastikan penyidik sudah mulai memanggil sejumlah saksi.
Sebelumnya, kejaksaan juga dikabarkan telah melakukan sejumlah tindakan hukum termasuk penggeledahan dan penyitaan barang bukti. Salah satunya, penyidik menggeledah kantor PT Saka Energi di kawasan Jakarta Selatan.
"Belum tahu pasti. Tapi yang jelas kalau sudah naik ke penyidikan berati sudah ada perbuatan melawan hukumnya. Yang jelas sekarang sedang dalam tahap pemeriksaan saksi-saksi nya," ujar Anang.































