Sebelumnya, KPK menerima permintaan Khofifah untuk pemeriksaan ulang usai mangkir dengan alasan ada acara keluarga, akhir Juni lalu. Setelah itu, lembaga antirasuah tersebut juga menerima permintaan Khofifah diperiksa di Jawa Timur. Padahal mayoritas saksi dan tersangka dalam kasus tersebut diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Ketika diperiksa, Politikus PKB tersebut kabarnya masuk ke kantor Polda Jatim lewat pintu khusus di area belakang.
Hal ini membuat seluruh wartawan dan media tak bisa meminta konfirmasi kepada Khofifah yang kini menjadi saksi kasus dugaan korupsi dana hibah kelompok masyarakat APBD Jawa Timur periode 2021-2022. Dugaan pemberian perlakuan khusus kepada Khofifah pun semakin menguat.
Untuk diketahui, KPK telah menahan empat dari 21 tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat di Pemerintah Provinsi Jawa Timur 2019-2022.
Mereka adalah Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jawa Timur periode 2024–2029 atau pihak swasta dari Kabupaten Gresik, Hasanuddin; pihak swasta dari Kabupaten Blitar, Jodi Pradana Putra; mantan Kepala Desa dari Kabupaten Tulungagung, Sukar; dan pihak swasta dari Tulungagung, Wawan Kristiawan.
Penyidik seharusnya melakukan penahanan terhadap lima tersangka. Akan tetapi, satu tersangka yang harusnya hadir menjalani pemeriksaan hari ini justru mangkir dengan alasan sakit; yaitu pengusaha asal Tulungagung, A Royan.
Empat tersangka itu merupakan pihak pemberi dana hibah pokok pikiran (pokir) 2019-2022 kepada tersangka Ketua DPRD Jatim, Kusnadi. Empat tersangka itu ditahan untuk 20 hari pertama terhitung mulai 2 sampai dengan 21 Oktober 2025 di Rutan Cabang KPK, Merah Putih.
Sebagai catatan, pokok-pokok pikiran (pokir) merupakan gagasan dan aspirasi masyarakat yang dititipkan kepada anggota legislatif untuk diusulkan dalam rencana pembangunan daerah melalui penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Dalam perkara ini terungkap, selain penyusunan aspirasi tidak berbasis pada kebutuhan riil masyarakat, anggaran yang disiapkan untuk program tersebut juga justru dikutip oleh oknum-oknum tertentu.
Adapun, perkara ini merupakan pengembangan dari kegiatan tangkap tangan pada Desember 2022 terhadap Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur (Jatim) periode 2019-2024, Sahat Tua P. Simanjuntak.
Perkara ini terjadi saat ada dugaan pertemuan antara Pimpinan DPRD Jawa Timur bersama sejumlah fraksi untuk penentuan jatah hibah Pokok Pikiran (pokir) 2019-2022 bagi setiap Anggota DPRD Jawa Timur.
(azr/frg)




























