Logo Bloomberg Technoz

Atasi KLB MBG, Pemerintah Wajibkan 3 Sertifikat di Setiap SPPG

Muhammad Fikri
03 October 2025 16:10

Suasana dapur umum Makan Bergizi Gratis (MBG) di SPPG Kalibata, Jakarta, Rabu (16/4/2025). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Suasana dapur umum Makan Bergizi Gratis (MBG) di SPPG Kalibata, Jakarta, Rabu (16/4/2025). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pemerintah menetapkan kewajiban sertifikasi berlapis bagi seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) sebagai respons atas maraknya kejadian luar biasa (KLB) keracunan akibat program Makan Bergizi Gratis (MBG). 

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menegaskan, setiap penyedia wajib memiliki minimal tiga sertifikat sebelum beroperasi.

“Tiga sertifikat yang diwajibkan adalah Sertifikat Laik Higien dan Sanitasi (SLHS) dari Kemenkes, sertifikasi Hazard Analysis Critical Control Point (HACCP) untuk standar gizi dan mitigasi risiko, serta sertifikasi halal,” ujar Budi usai rapat koordinasi, Kamis (2/10/2025).


Selain tiga syarat utama tersebut, pemerintah juga menyiapkan tambahan rekognisi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

“Kemenkes, BPOM, dan BGN akan bekerja sama memastikan proses sertifikasi berjalan cepat, berkualitas, dan tidak menimbulkan biaya tinggi,” lanjut Budi.