Logo Bloomberg Technoz

“[Kompensasi] tergantung realisasinya nanti, tapi anggarannya itu masuknya tagihannya ke PLN,” tuturnya.

Sebelumnya, Danantara menargetkan proyek pengolahan sampah menjadi listrik itu akan dibuka lelang akhir bulan ini. Dari total 33 kota besar, terdapat 4 kota yang akan jadi prioritas dengan 8 proyek yang akan dilelang.

Warga mengambil sampah plastik di Sungai Citarum di Batujajar, Kab. Bandung, Jawa Barat, Kamis (13/6/2024). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Rencanannya, setiap pembangkit listrik tenaga sampah (PLTSa) akan mengolah sampah minimal 1.000 ton per hari untuk menghasilkan minimal 15 megawatt (MW) listrik bagi 20.000 rumah tangga. Setiap unit proyek tersebut membutuhkan 4—5 hektare (ha) lahan.

Menurut hitung-hitungan Danantara, total nilai proyek PLTSa itu mencapai US$5 miliar atau sekitar Rp82,97 triliun (asumsi kurs Rp16.595 per dolar AS).

Sanggupi Tarif

Sementara itu, Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo menyanggupi ketetapan tarif PLTSa sebesar US$20 sen per kWh.

Darmawan mengatakan besaran tarif itu menjadi amanat dari pemerintah untuk menjalankan proyek pengolahan sampah menjadi setrum di sejumlah kota besar.

“Kami akan memastikan nantinya harganya sesuai dengan arahan Perpres, ada indikasi US$20 sen per kWh,” kata Darmawan kepada awak media di Jakarta, Selasa (30/9/2025).

Adapun, posisi tarif listrik US$20 sen per kWh relatif lebih rendah dari angka yang sempat diajukan PLN di level US$22 sen per kWh.

Usulan itu disampaikan PLN saat memberi masukkan pada revisi Perpres Nomor 35 Tahun 2018 tentang Percepatan Pembangunan Instalasi Pengelolaan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan.

Lewat bahan presentasi PLN yang dilihat Bloomberg Technoz, kenaikan ceilling tarif PLTSa itu menjadi konsekuensi dari rencana pemerintah untuk menghapus beban tipping fee atau pengelolaan sampah di tingkat pemerintah daerah.

Di sisi lain, Darmawan menerangkan, kapasitas setrum dari program pengolahan sampah itu relatif terbatas untuk masuk ke jaringan listrik PLN.

“Sebenarnya pembangkit yang sangat kecil untuk PLN, jadi untuk hal ini, sesuai dengan arahan Presiden Republik Indonesia [Prabowo],” kata Darmawan.

Rencanannya, beban tipping fee yang selama ini dibayar pemerintah daerah akan diidentifikasi sebagai ongkos produksi listrik yang akan tecermin dalam tarif listrik yang disetujui bersama dengan PLN.

Konsekuensinya, tipping fee yang selama ini dibayar lewat skema anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) di tingkat pemerintah daerah akan langsung menjadi beban yang ditanggung PLN.

(naw)

No more pages