“Kasus ini menjadi pencetus bahwa banyak tata kelola limbah radioaktif di Indonesia harus dibangun dan diperkuat,” tegasnya.
Ia menegaskan, penguatan pengawasan tidak hanya penting untuk melindungi lingkungan dan kesehatan masyarakat, tetapi juga untuk mencegah pelanggaran hukum terkait limbah berbahaya.
Kejadian khusus ini menunjukkan adanya celah dalam manajemen limbah radioaktif di kawasan industri, sehingga menjadi perhatian nasional bagi pemangku kebijakan.
Dengan langkah mitigasi dan pengawasan ketat, diharapkan risiko radiasi dapat ditekan dan keselamatan warga di sekitar Kawasan Industri Cikande tetap terjaga.
Sebelumnya diberitakan, Pemerintah mengatakan bahwa kasus paparan radiasi Cesium-137 (Cs-137) pada produk udang beku dari Cikande, Serang, Banten, tidak mempengaruhi rantai pasok nasional maupun ekspor, meski telah ditetapkan status kejadian khusus di kawasan tersebut akibat radiasi.
"Hasil investigasi Satgas memastikan kontaminasi Cs-137 hanya terjadi di Cikande tidak pada rantai pasok nasional dan ekspor. Oleh karena itu, hari ini kita tetapkan status kejadian khusus radiasi radionuklida Cs-137 di kawasan tersebut," ujar Menteri Koordinator Bidang Pangan (Menko Pangan) Zulkifli Hasan dalam keterangan rilis, dikutip Rabu (1/10).
Ia menegaskan komunikasi publik terkait kasus ini hanya dilakukan melalui Kemenko Pangan untuk menjaga keakuratan informasi.
“Pemerintah telah membentuk Satgas Penanganan Cs-137 sejak 11 September 2025. Satgas bergerak cepat melakukan penanganan dengan pendekatan ilmiah, standar internasional, dan terukur,” ujarnya.
(dec/spt)































