Logo Bloomberg Technoz

"Selain itu juga adanya HPM yang membuat kita harus benar-benar berhati-hati dalam penjualan dan itu bisa mengakibatkan inventory kita meningkat karena kita belum bisa menjual produk di timing yang tepat," kata Achmad dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi VI DPR RI, Senin (29/9/2025).

Di sisi lain, dia menegaskan secara intens tengah melakukan koordinasi dengan pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) berkaitan dengan Kepmen No. 268/2025 ini. Penyebabnya, menurut Achmad, perbedaan tafsir membuat pelaku usaha lebih berhati-hati agar tidak salah langkah.

Antam disebutnya tengah berkomunikasi dengan pihak Kejaksaan Agung dalam hal ini JAMIntel (bagian intelejen) dan JAM Datun (bidang perdata dan tata usaha), serta komunikasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan juga Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang disebutnya sudah dilakukan.

"Nah, ini juga mungkin perlu diartikulasikan secara lebih tepat, karena bagi pabrik feronikel yang berasalkan IUI [izin usaha industri], mereka tidak terikat kepada [kepmen] ini. Karena ini Kepmen ESDM, sehingga yang terdampak langsung adalah pelaku industri yang mengikuti, yang terintegrasi," ujar Achmad. 

"Perusahaan-perusahaan China yang IUI dasarnya, mereka tidak terikat kepada peraturan Kepmen 268. Kepmen 268 mengikat kepada peraturan yang terintegrasi. Jadi, [perusahaan yang] punya tambang, punya pabrik juga," tuturnya. 

Untuk itu, dia menekankan pentingnya komunikasi intensif antara pemerintah, dan berbagai pihak terkait agar tujuan dari regulasi benar-benar tercapai tanpa menimbulkan dampak yang tidak diinginkan.

"Mudah-mudahan kita bisa mendapatkan solusi yang terbaik, karena ini kalau dalam tambang bauksit kami, kami langsung tidak bisa menambang karena stockpile penuh," jelasnya. 

"Sementara itu, kita hanya bisa menjual kepada yang terafiliasi dengan BAI [PT Borneo Alumina Indonesia] dengan pihak Inalum. Untuk feronikel kita juga jadinya terkunci, kita stoknya sudah hampir penuh. Kita hanya bisa jual kepada perusahaan yang kontraknya sudah berjalan dalam hal ini kemarin terakhir dengan Posco."

Sebagai catatan, keluhan Antam atas perseroanya yang tidak dapat menjual bauksit tercuci atau washed bauxite hingga feronikel imbas aturan HPM, juga telah diungkapkan oleh Direktur Utama sebelumnya yakni Nicolas D. Kanter.

Nico menjelaskan Antam berhenti menjual dua komoditas itu sejak 1 April 2025 lantaran sebagian besar pembeli tidak menyanggupi membeli dengan harga minimal yang tertuang pada aturan anyar HPM yang mulai berlaku 1 Maret 2025.

"Buyer belum dapat menerima atau membeli harga HPM, kita sudah mencoba, sejak 1 April itu kita sudah memberhentikan penjualan kita ke buyer, tidak ada smelter-smelter yang mau membeli," kata Nico saat Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi XII DPR di parlemen, Jakarta, Rabu (30/4/2025).

Sebelum Kepmen anyar terbit, kata Nico, HPM hanya dijadikan basis untuk perhitungan royalti dan iuran produksi untuk penerimaan negara. Saat itu, dia menambahkan, perusahaan masih memiliki keleluasaan untuk melakukan transaksi business to business dengan pembeli.

(prc/wdh)

No more pages