Logo Bloomberg Technoz

Secara keseluruhan, terdapat 84 pasal yang diubah dalam RUU ini. Ketua Panitia Kerja RUU BUMN DPR Andre Rosiade mengatakan seluruh materi pengaturan dalam RUU tentang perubahan keempat atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara telah dilakukan sinkronisasi oleh tim, termasuk menyempurnakan struktur batang tubuh serta melengkapi penjelasan yang diperlukan.

Sekadar catatan, UU 1/2025 sebenarnya baru disahkan pada 24 Februari 2025. Kala itu, UU 1/2025 direvisi untuk mengakomodasi pembentukan Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara.

Namun, Presiden Prabowo Subianto mengirimkan Surat Presiden Nomor R62 tentang RUU atas Perubahan Keempat atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN pada 19 September 2025 kepada DPR. Dengan kata lain, revisi beleid itu dilakukan hanya selang tujuh bulan.

Dalam hal ini, terdapat 11 pokok pikiran yang akan termaktub dalam revisi tersebut. Pertama, perubahan nomenklatur dari Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menjadi Badan Pengaturan BUMN atau BP BUMN.

"Pengaturan terkait lembaga yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang BUMN dengan nomenklatur Badan Pengaturan BUMN yang selanjutnya disebut BP BUMN," ujar Andre dalam rapat kerja, Jumat (26/9/2025).

Kedua, menambah kewenangan peran BP BUMN dalam mengoptimalkan peran BUMN. Ketiga, pengaturan dividen saham seri A dwiwarna dikelola langsung oleh BP BUMN atas persetujuan Presiden.

Keempat, larangan rangkap jabatan untuk Menteri dan Wakil Menteri pada direksi, komisaris, dan dewan pengawas BUMN sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 128/PUU-XXIII/2025.

Kelima, menghapus ketentuan anggota direksi, anggota dewan komisaris, dan dewan pengawas bukan merupakan penyelenggara negara. Keenam, kesetaraan gender bagi karyawan BUMN yang menduduki jabatan direksi, komisaris dan jabatan manajerial di BUMN.

Ketujuh, perlakuan perpajakan atas transaksi yang melibatkan badan, holding operasional, holding investasi, atau pihak ketiga yang diatur dalam peraturan pemerintah. Kedelapan, mengatur pengecualian pengurusan BUMN yang ditetapkan sebagai alat fiskal dari BP BUMN.

Kesembilan, pengaturan kewenangan pemeriksaan keuangan BUMN oleh Badan Pemeriksa Keuangan. Kesepuluh, pengaturan mekanisme peralihan dari Kementerian BUMN kepada BP BUMN. Kesebelas, pengaturan jangka waktu rangkap jabatan menteri atau wakil menteri sebagai organ BUMN sejak putusan Mahkamah Konstitusi diucapkan, serta pengaturan substansial lainnya.

(dov/ros)

No more pages