Logo Bloomberg Technoz

Kata Pemerintah Soal DPR Kebut RUU BUMN dalam 4 Hari

Dovana Hasiana
26 September 2025 18:20

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas usai pembekalan calon menteri di Hambalang, Rabu (16/10/2024). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas usai pembekalan calon menteri di Hambalang, Rabu (16/10/2024). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas buka suara mengenai alasan DPR membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) atas Perubahan Keempat atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara hanya dalam kurun empat hari. Bahkan, pembahasannya akan dibawa ke pembicaraan tingkat dua pada rapat paripurna untuk disetujui menjadi UU pekan depan. 

Pertama, kata Supratman, hal ini dilakukan untuk mengakomodasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 128/PUU-XXIII/2025 yang melarang menteri dan wakil menteri rangkap jabatan. Menurutnya, waktu pembahasan yang tergolong singkat juga bukan suatu masalah.

"Bukan soal cepat atau tidak. Satu, karena ada putusan MK yang harus kita ikuti," ujar Supratman kepada awak media, Jumat (26/9/2025).


Kedua, RUU BUMN sudah masuk dalam daftar program legislasi nasional (prolegnas) prioritas pada 2025 yang menjadi usulan dari pemerintah. Lagipula, kata Supratman, proses revisi ini sudah melibatkan masyarakat sipil (meaningful participation). Menurutnya, pemerintah dan DPR sudah mendengar masukan dari para ahli dan masyarakat sipil. 

"Hasilnya, hari ini itu membuktikan bahwa apa yang disuarakan publik, hari ini didengar oleh pemerintah dan DPR. Diwujudkan dalam keputusan hari ini," ujarnya.