Usut Korupsi di Saka Energi, Kejagung Geledah 2 Kantor PGAS
Azura Yumna Ramadani Purnama
26 September 2025 07:30

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengonfirmasi telah melakukan penggeledahan di 2 kantor PT Perusahaan Gas Negara Tbk atau PGN (PGAS) pada Kamis (25/9/2025) malam, penggeledahan dilakukan untuk mengusut dugaan korupsi di anak usaha PGAS yakni PT Saka Energi Indonesia (PT SEI).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna juga membenarkan bahwa Jampidsus Kejagung tengah mengusut dugaan korupsi di Saka Energi terkait akuisisi saham Blok Ketapang, Muriah, Pangkah, dan Fasken pada 2012 sampai 2015.
“Benar [Kejagung menggeledah 2 kantor PGAS terkait kasus dugaan korupsi di Saka Energi],” kata Anang saat dikonfirmasi Bloomberg Technoz, Jumat (26/9/2025) dini hari.
Anang menjelaskan, penyidik menggeledah dua lokasi tersebut untuk menemukan atau alat bukti lainnya terkait proses akuisisi sejumlah blok migas kelolaan Saka Energi tersebut.
Kejagung sendiri telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Direktur Penyidikan pada Jampidsus PRIN-21/F.2d/2/03/2025 tanggal 17 Maret 2025.


































