“Setiap kali dijadwalkan audit di UPC Bumyagara, OA terlebih dahulu mengambil sebagian barang jaminan dari UPC Mustika Jaya dan memindahkannya ke Bumyagara agar data dan fisik barang terlihat sesuai. Setelah proses audit atau pengawasan selesai, barang-barang itu dikembalikan lagi ke lokasi asalnya,” terang Ryan.
Menurutnya, praktik ini tidak dilakukan sekali, melainkan berulang kali untuk menimbulkan kesan seolah tidak ada kekurangan maupun penyimpangan.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Pelanggaran Nomor: 26/R-00458.00/2024 tertanggal 28 Februari 2024 yang disusun serta ditandatangani Tim Pemeriksa PT Pegadaian, perbuatan OA menimbulkan kerugian finansial bagi PT Pegadaian, khususnya Kantor Cabang Bekasi Timur, dengan nilai mencapai Rp748.838.000.
Ryan menambahkan, status tersangka dan penahanan OA ditetapkan sesuai Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bekasi Nomor: Print-2/M.2.17/Fd.2/02/2025 tertanggal 11 Februari 2025.
Pada Selasa, 23 September 2025, OA memenuhi panggilan pemeriksaan di Kejari Kota Bekasi. Ia hadir pukul 13.00 WIB dan mulai diperiksa oleh Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus pada 13.30 WIB.
“Usai pemeriksaan, sekitar pukul 15.30 WIB, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Haryono bersama tim penyidik membacakan Surat Perintah Penahanan. Sejak saat itu status OA resmi sebagai tersangka dan dilakukan penahanan,” ujar Ryan.
Setelahnya, OA dibawa ke RSUD dr. Chasbullah Abdulmadjid untuk menjalani pemeriksaan kesehatan. Hasil tes menyatakan kondisi OA layak untuk ditahan.
“Tersangka kemudian digiring ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Bulak Kapal Kota Bekasi,” tambah Ryan.
Kasus ini menambah lembaran kasus korupsi yang terjadi di BUMN. Sebelumnya, Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Batam menetapkan tersangka dugaan tindak pidana korupsi atas transaksi kredit mikro fiktif di PT Pegadaian. Kerugian ditaksir mencapai miliaran.
Dugaan tindak pidana korupsi atas transaksi kredit mikro fiktif ini terjadi di Pegadaian Kantor Cabang Syariah Karina Kota Batam dan terjadi pada periode 2023-2024.
(red)






























