Logo Bloomberg Technoz

Ombudsman Desak Perbaikan Margin Fee Distributor Pupuk Subsidi

Merinda Faradianti
25 September 2025 19:30

Seorang pekerja memberikan pupuk pada pohon kelapa sawit di kebun pembibitan di Kabupaten Kotawaringin Barat. (Fotografer:Muhammad Fadli/Bloomberg)
Seorang pekerja memberikan pupuk pada pohon kelapa sawit di kebun pembibitan di Kabupaten Kotawaringin Barat. (Fotografer:Muhammad Fadli/Bloomberg)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Ombudsman Republik Indonesia memberikan beberapa catatan pada pemerintah khususnya Kementerian Pertanian (Kementan) terkait penyaluran subsidi pupuk di masyarakat.

Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi KU II Ombudsman RI Kusharyanto mengatakan, salah satu catatan Ombudsman yang belum dilaksanakan sejak 14 tahun lalu adalah belum terdapat perbaikan margin fee bagi distributor dan kios.

"Penting penyesuaian margin fee bagi pelaku usaha yang ditunjuk sebagai titik serah pupuk bersubsidi. Sejak tahun 2010 margin fee belum mengalami perubahan," katanya di Kantor Ombudsman, Jakarta Selatan, Kamis, (25/9/2025).


Ombudsman RI menyarankan agar margin disamakan dengan penyaluran LPG subsidi 3 kg, yakni Rp800 per kilogram.

Penyesuaian ini diharapkan dapat mendorong Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) dan pengecer untuk meningkatkan profesionalisme, baik dari sisi manajerial maupun kelembagaan.